Nasional

Tidak Terima THR dan Tak Dilayani Posko Pengaduan, Warga Diminta Lapor ke Ombudsman

Sabtu, 23 April 2022 - 11:04:15 WIB | dibaca: 378 pembaca | komentar: 0

Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan Posko Pengaduan THR Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyaluran THR perlu diawasi agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ... [selengkapnya]

Innalillahi, Menparekraf Sandiaga Uno Berduka

Rabu, 13 April 2022 - 04:58:48 WIB | dibaca: 399 pembaca | komentar: 0

Merdeka.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno berduka. Lewat tulisan yang dibagikan melalui akun Instagramnya, diketahui ayah mertuanya yakni H. Abdul Aziz Marzuki meninggal dunia di Singapura. "Innalillahi wa innailaihirojiun Telah meninggal dunia dengan tenang H. Abdul ... [selengkapnya]

Permudah Masyarakat Urus Dokumen Kependudukan, Ini Lokasi ADM di Jabar

Selasa, 12 April 2022 - 05:54:20 WIB | dibaca: 380 pembaca | komentar: 0

Merdeka.com - Jawa Barat menjadi provinsi berpenduduk terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, hingga Semester II 2021, penduduk Jawa Barat mencapai 48.220.094 jiwa. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mendorong Dinas Dukcapil Jawa Barat terus membuat inovasi, ... [selengkapnya]

INFOGRAFIS: Jenderal Andika Permudah Syarat Masuk TNI

Kamis, 07 April 2022 - 23:48:35 WIB | dibaca: 396 pembaca | komentar: 0

Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat terobosan. Agar pendaftaran dan seleksi prajurit TNI lebih fair. Jenderal Andika mengizinkan keturunan PKI menjadi anggota TNI. Berpegang pada TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966. Tidak ada keterangan yang menyebut keturunan atau underbow ... [selengkapnya]

E-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Bagini Cara Isinya

Kamis, 07 April 2022 - 11:13:10 WIB | dibaca: 380 pembaca | komentar: 0

Merdeka.com - Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara. Syarat tersebut berlaku efektif mulai 5 April 2022. Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 ... [selengkapnya]

Pemerintah Tetapkan Libur Lebaran 2022 pada 2-3 Mei, Cuti Bersama 29 April-6 Mei

Kamis, 07 April 2022 - 10:58:15 WIB | dibaca: 449 pembaca | komentar: 0

Merdeka.com - Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Resmi ditetapkan cuti bersama mulai tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022. "Bapak ibu, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul fitri pada 2 ... [selengkapnya]

Awal Kembali 1 2 Lanjut Akhir