Nasional

Tidak Terima THR dan Tak Dilayani Posko Pengaduan, Warga Diminta Lapor ke Ombudsman

Friska Harahap | Sabtu, 23 April 2022 - 11:04:15 WIB | dibaca: 362 pembaca

Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan Posko Pengaduan THR Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyaluran THR perlu diawasi agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mendorong, para pekerja untuk aktif melaporkan apabila mengalami kendala dalam penerimaan THR maupun jika tidak terlayani Posko Pengaduan THR.

"Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemnaker. Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan maladministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman," ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, ditulis Sabtu (23/4).

Dia menekankan terdapat tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, perlu dipastikan posko pengaduan THR dibentuk mulai pemerintah pusat hingga tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif. Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan. 

Posko Pengaduan

Terkait posko pengaduan yang dibuka oleh Kemnaker, Ombudsman meminta Kemnaker memastikan posko berjalan efektif dalam melayani publik. Selain itu, Ombudsman menilai perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi.

"Posko hendaknya didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai," imbuhnya.

Ombudsman juga meminta Kemnaker untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR, termasuk pelaku pelanggaran dan menindaklanjutinya sesuai peraturan. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Maka dari itu, Robert menyatakan pihaknya bersama Kemnaker akan melakukan pantauan di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR. "Kita akan konfirmasi secara pasti minggu depan Ombudsman bersama Kemnaker akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan," tutupnya.

 

Sumber:https://www.merdeka.com/uang/tidak-terima-thr-dan-tak-dilayani-posko-pengaduan-warga-diminta-lapor-ke-ombudsman.html 










Komentar Via Website : 0


Nama

Email

Komentar



Masukkan 6 kode diatas)