Hukum

Tersangka Ujaran Kebencian, Pendeta Saifuddin Dijerat Pasal Berlapis

Friska Harahap | Kamis, 31 Maret 2022 - 07:49:01 WIB | dibaca: 375 pembaca

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka atas dugaan kasus yang meminta menghapus 300 ayat Alquran. Penetapan tersangka dugaan ujaran kebencian dan SARA ini dilakukan pada Senin (28/3).

"Menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret 2022," kata Kabagpenum Div Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/3).

Gatot mengungkapkan, penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi meningkatkan status perkara hukum tersebut ke tahap penyidikan pada 22 Maret 2022.

Dalam proses penyidikan ini, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan empat ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana.

"Tindaklanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli lainnya dan melakukan koordinasi dengan JPU," jelasnya.

Selain itu, Bareskrim Polri, juga terus melakukan koordinasi intensif dengan beberapa kementerian/lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka di Amerika Serikat.

"Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP," katanya.

Naik Penyidikan

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus. Penyidik pun meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.

"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3).

Sementara, Asep menyampaikan kepolisian masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan selanjutnya. Lantaran, Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat.

Oleh karena itu, dia belum dapat menetapkan waktu pemeriksaan Saifuddin.

"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," jelasnya. [rhm]










Komentar Via Website : 0


Nama

Email

Komentar



Masukkan 6 kode diatas)