Hukum
Rugi Rp37 Miliar, Laporan Ratusan Korban Trading Fahrenheit Dicueki Bareskrim

Merdeka.com - Ratusan korban kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit melaporkan Hendry Susanto (HS), Michael Howard dan sejumlah orang lainnya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, para korban mengaku menderita kerugian mencapai Rp37 miliar.
"Kami mewakili sekitar 137 korban Fahrenheit ya, robot trading dengan kerugian kurang lebih Rp37 miliar lebih di situ. Jadi kami di sini tujuannya untuk membuat laporan polisi. Tapi sangat disayangkan kami sudah menunggu dari jam 1 di TKP, alasannya tidak boleh bikin laporan polisi baru, karena sudah ada laporan polisi," kata Kuasa Hukum korban, Alvin Lim kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (4/4) malam.
Diketahui, untuk kasus ini Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Hendry Susanto (HS). SPDP itu diterima pada 24 Maret 2022 lalu.
Meski kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan, namun Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm yang sudah membawa bukti dari korban sebanyak satu karung itu merasa, alasan penolakan laporan itu mengada-ada.
"Lalu kedua, yang lucunya lagi adalah mereka tidak mau mengeluarkan laporan polisi. Mereka juga tidak mau ngeluarin juga tanda terima atas alat bukti. Jadi, alat bukti itu 137 orang dengan tanda tangan dan bukti-bukti disuruh taruh dan hanya mendapatkan 1 helai surat seperti ini, yaitu tulisannya data korban Farenheit," jelasnya.
"Disuruh isi sama lawyer. Jadi kalau saya sebagai lawyer mengisi data korban Farenheit, nama kuasa hukum, artinya saya bohong, saya nipu. Karena saya bukan korban Farenheit di situ. Jadi itu disuruh taruh dan dapat ini doang, nanti ditelepon, baru di-BAP dan nanti digabungkan laporan polisinya," sambungnya.
Kendati demikian, dirinya merasa tidak mempersalahkan hal itu dan mengaku telah menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum. Akan tetapi, ia merasa kasihan dengan para korban yang uangnya telah hilang.
"Katanya kalau terjadi tindak pidana, jadi korban wajib lapor, wajib loh. Ini kita sudah lapor, nungguin dari jam 1 (siang) mereka. Tapi akhirnya sia-sia saja," ujarnya.
Dalam laporan itu, mereka mempersangkakan terlapor dengan Pasal penipuan serta penggelapan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pasal yang dilaporkan, tentu kalau Pasal umum Pasal 372, 378 tipu gelap, TPPU ada disitu Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perdagangan dengan Skema ponzi, Pasal 105 dan juga UU Perlindungan Konsumen. Kenapa UU Perlindungan Konsumen, Pasal 8 bilang penjualan produk tidak sesuai keterangan," ungkapnya.
"Keterangan mereka bilang mendapatkan untung, bisa tarik. Ternyata enggak, mendapatkan untung malah buntung dan enggak bisa ditarik di situ. Ancaman pidana maksimal 20 tahun dengan TPPU," tutupnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit. Tersangka dalam kasus ini atas nama Hendry Susanto (HS).
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 18 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 24 Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (31/3).
Selain itu, untuk Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) diterbitkan penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri pada 21 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 29 Maret 2022.
Tersangka HS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3.
Kemudian, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainnya sekira tahun 2021 sampai dengan sekarang yang diduga dilakukan oleh PT FSP AP dan kawan-kawan. [rnd]
Sumber: Merdeka.com
Sumber:https://id.berita.yahoo.com/rugi-rp37-miliar-laporan-ratusan-060451259.html

- 3 mahasiswa Palembang terancam denda Rp60 miliar gegara solar subsidi
- E-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Bagini Cara Isinya
- Pemerintah Tetapkan Libur Lebaran 2022 pada 2-3 Mei, Cuti Bersama 29 April-6 Mei
- Peti Mati Langka dan Kamar Jenazah Penuh, Hong Kong Kewalahan Hadapi Covid-19
- Joe Biden Dicuekin Anggota Kongres dan Staf Gedung Putih Saat Bertemu Obama
