Hiburan
Polisi Selidiki Kasus Investasi Bodong Triumph, Nama Indra Bekti Terseret

Merdeka.com - Merdeka.com - Polisi kembali menyelidiki kasus dugaan investasi ilegal trading aplikasi Triumph. Kasus yang diperkirakan merugikan korban hingga Rp2,3 miliar turut menyeret artis Indra Bekti.
Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan dengan telah diterimanya laporan polisi nomor STTL/084/III/ BARESKRIM.
"Masih penyelidikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin (28/3)
Gatot menjelaskan kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim. "Ditangani Eksus. Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan," ucapnya.
Indra Bekti Tidak Dilaporkan
Sebelumnya, seorang pria bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang turut melapor menjadi korban investasi bodong mewakili beberapa korban dengan total kerugian Rp2,3 miliar.
Meski dalam laporannya dia bukan melaporkan Indra Bekti, namun korban menyebut jika sang artis sempat menjadi brand ambassador platform Triumph dan pernah mempromosikan aplikasi tersebut. Dia pun ikut dalam setiap agenda Triumph.
Sekadar diketahui, aplikasi Triumph menawarkan investasi dalam bentuk stacking point. Setiap orang yang bergabung mendapat bonus harian sesuai investasi masing-masing.
Menurut sistem kerja awal, bonus harian tersebut biasanya dapat dicairkan lewat aplikasi Triumph. Namun sejak akhir 2021, para pengguna aplikasi mengaku sudah tidak bisa mencairkan dana yang mereka investasikan. [yan]
Sumber: https://id.berita.yahoo.com/polisi-selidiki-kasus-investasi-bodong-045745823.html

- Istana Wanti-Wanti Pelancong dari Luar Negeri Tak Cari Celah Pelonggaran Karantina
- Tarif Integrasi di Jakarta Diusulkan Rp10.000, Ini Perbandingan dengan Negara Lain
- Cara Mencari NIK Berdasarkan Nama, Berikut Langkah-Langkahnya
- Harga Solar Terbaru di Berbagai Wilayah Indonesia, Pertamina Dex dan Dexlite
- Harga Emas Merosot Rp14.000, Dibanderol Rp985.000 per Gram
