Nasional
Pemerintah Indonesia Hentikan Sementara Pengiriman TKI ke Malaysia

Merdeka.com - Pemerintah mengambil keputusan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Ternyata kebijakan ini merupakan rekomendasi dari Kedutaan Besar Indonesia di negeri jiran tersebut.
Malaysia dinilai telah melanggar nota kesepahaman yang telah disepakati kedua negara. Ini terkuak dari hasil temuan Perwakilan RI di Malaysia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada tanggal 1 April 2022.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.
Menurut Menaker, MoU tersebut merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, mengingat MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system) dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.
“Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas iktikad baik oleh kedua negara,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (14/7/2022).
Namun menurut Menaker, Perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disekapati bersama oleh kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” katanya.
Menurutnya, SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara waktu penemptan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” katanya.
BP2MI
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebutkan bahwa keputusan penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia adalah bukti Indonesia sebuah negara besar.
"Tindakan kita, Indonesia, bisa memberi pelajaran pada Malaysia. Kita ini negara besar. Kita tidak perlu takut dengan Malaysia," kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (17/7).
Sebelumnya, Indonesia sejak 13 Juli 2022 untuk sementara berhenti memenuhi pesanan baru dari Malaysia untuk pekerja migran Indonesia (PMI) di semua sektor.
Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono menegaskan kebijakan untuk menghentikan pengiriman PMI itu berlaku sampai ada komitmen dari Malaysia untuk berhenti merekrut pekerja domestik melalui Sistem Maid Online (SMO).
Namun, kata Hermono, untuk pesanan yang sudah disetujui bisa dilanjutkan.
Benny mengatakan pihaknya juga sudah mengusulkan adanya tindakan pemerintah menghentikan kiriman PMI ke Malaysia tersebut.
Menurut dia, walau respons pemerintah terlambat, tapi itu lebih lebih baik daripada tidak ada penghentian kiriman PMI ke Malaysia sama sekali.
"Karena kami sudah memberikan masukan sejak lama bahwa pemerintah kita harus tegas kalau berhadapan sama Malaysia, dengan segala praktik penempatan yang kami anggap tidak jujur (fair) ya," kata Benny.
Lebih lanjut, Benny mengatakan jumlah PMI di Malaysia yang tercatat secara resmi dan terdata ada sebanyak 800.000 orang. Namun jumlah PMI di Malaysia yang tidak resmi jauh lebih banyak.
Menurut perkiraan Benny, jumlahnya bisa mencapai 1,2 juta orang. Karena itu BP2MI mengusulkan perbaikan tata kelola penempatan PMI di Malaysia dengan adanya moratorium.
"Yang resmi 800.000, namun sesungguhnya ada dua jutaan orang di sana, berarti kan hampir 1,2 juta mereka yang dulu berangkat tidak resmi. Nah, inilah yang ingin kami perbaiki tata kelolanya," kata Benny.
Benny menilai perbaikan tata kelola itu dapat dilakukan setelah adanya moratorium atau penghentian kiriman PMI ke Malaysia.
Hal itu agar Malaysia dapat tunduk kepada aturan penempatan yang disepakati kedua negara secara jujur serta mau menindak tegas praktik-praktik ilegal yang dikendalikan oleh sindikat perdagangan manusia.
"Saya katakan sindikat karena mereka ini kan segelintir orang. Nah, mereka ini harus dinyatakan sebagai musuh dan pengkhianat negara, di institusi apapun mereka berada," kata Benny. [ded]

- Kolaborasi Halodoc dan Tiktok Genjot Edukasi Kesehatan
- Sang Pahlawan Perang yang Berujung Jadi Pelarian Memalukan
- Ingin Keluar dari Daftar Orang Terkaya, Bill Gates Sumbangkan Rp300 Triliun
- Protokol Jakarta Resmi Tayang di Tezos
- 10 Risiko Cryptocurrency Yang Wajib Kamu Ketahui!
