Hukum
KPPU Panggil 19 Perusahaan soal Dugaan Kartel Minyak Goreng, Ini Daftarnya

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengusut dugaan adanya praktik kartel minyak goreng. Setelah melakukan penelitian perkara inisiatif (pra penyelidikan), pihak komisi telah mendapat hasil dan meningkatkan proses pengusutan dugaan kartel minyak goreng ke tahap penyelidikan.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, selama 60 hari ke depan pihaknya akan melakukan proses permintaan keterangan kepada para terlapor, saksi dan ahli, serta permintaan surat dan/atau dokumen yang dibutuhkan.
"Terlapor cukup banyak, dari kelompok pelaku usaha yang kita duga kuasai pasar. Proses pembuktian tergantung kooperatifnya baik terlapor untuk memberikan keterangan yang kita butuhkan sesuai panggilan, begitu juga surat/dokumen yang kita minta," ungkapnya dalam sesi teleconference, Senin (11/4).
Groppera memaparkan, KPPU sudah panggil 9 pihak terlapor yang terdiri dari berbagai bidang untuk jangka waktu 6-8 April 2022. Kelompok itu terdiri dari saksi peritel, produsen, maupun distributor. Dari total jumlah tersebut, hanya dua di antaranya yang bersedia menghadiri panggilan.
Adapun 9 terlapor tersebut antara lain; PT Sinar Alam Permai (tidak hadir), PT Nubika Jaya (tidak hadir), PT Permata Hijau Sawit (tidak hadir), PT Asianagro Agungjaya (tidak hadir), PT WT (hadir), PT GSRP (tidak hadir), CV HM (tidak hadir), PT PI (tidak hadir), dan PT PMI (hadir).
Selanjutnya, KPPU juga bakal kembali memanggil 10 terlapor lain pada 14-18 April 2022. Diantaranya, PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MNS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT SDS, PT AIW, PT Asianagro Agungjaya.
Minta pihak Kooperatif
Diharapkan Groppera, semua pihak terlapor dapat kooperatif memberikan keterangan ataupun menyampaikan data dan dokumen sesuai yang diminta KPPU.
Dia juga tak tutup kemungkinan jika proses penyelidikan diperpanjang lebih dari 60 hari ke depan, tergantung tindak kooperatif para pelaku usaha.
"Kita sampaikan juga agar data-data sesuai dengan format yang kita sampaikan. Kalau tidak akan menyulitkan kita juga. Setelah semua terkumpul, nanti bisa terlihat cukup bukti atau tidak," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com [idr]
Sumber:https://id.berita.yahoo.com/kppu-panggil-19-perusahaan-soal-131700104.html

- Senjakala Presiden yang Tak Diinginkan Lagi Rakyatnya
- Innalillahi, Menparekraf Sandiaga Uno Berduka
- Polisi Tahan Bos PS Store Putra Siregar dan Artis Rico Valentino
- Polri Duga Demo 11 April Disusupi Kelompok Anarko
- Seorang Perwira Brimob Polda Sultra Meninggal saat Amankan Unjuk Rasa
