Hukum
Beraksi Sejak Tahun 2000, Komplotan Penipu Modus Gendam Raup Miliaran dari 17 TKP

Merdeka.com - Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, meringkus komplotan penipuan dengan modus ilmu gendam yang bersaksi di 17 TKP antar provinsi. Para tersangka ini, bernama R. Suryo Kirono Triatmojo (58) asal Magelang, Jawa Tengah, Bram Setiawan (52) asal Jakarta, Tri Hariyono (47) asal Cilacap, Jawa Tengah, dan satu seorang perempuan bernama Melya Marwati (35) asal Pemalang, Jawa Tengah.
"Polresta Denpasar, berhasil mengamankan empat tersangka pengungkapan pelaku penipuan atau yang bisa disebut dengan gendam," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Senin (28/3).
Para tersangka ini, melakukan aksinya lintas provinsi sebanyak 17 TKP, di wilayah Sumatera 1 TKP, Jawa Tengah 1 TKP, Jakarta 4 TKP, Jawa Timur 2 TKP dan Denpasar 9 TKP.
"Di sini ada 17 TKP. Modus operandinya mereka menjanjikan menggandakan uang. Mereka berpura-pura menawarkan uang rupiah ditukar dengan uang dollar dengan jumlah dua kali lipat untuk uang rupiah yang korban miliki," imbuhnya.
Terungkapnya aksi para komplotan ini, berawal dari laporan korban bernama Nyoman Meriasih pada Selasa (22/3) lalu, sekitar pukul 10.30 Wita, bertempat di Pertokoan Udayana, Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali.
Saat itu, korban hendak mengambil uang di Kantor Cabang Bank BCA, di Jalan Sudirman Denpasar, namun tidak jadi. Lalu, pada saat pulang ke rumah korban dicegat oleh tersangka R. Suryo Kirono Triatmojo dan menanyakan arah jalan menuju ke Tabanan, Bali, dan menawarkan untuk menukarkan uang rupiah korban dengan uang dollar yang jumlahnya dua kali lipat.
Kemudian, tiba-tiba korban dihampiri lagi oleh tersangka Melya Marwati dan menawarkan bantuan untuk mengantar menukarkan dolar tersebut. Setelah itu, korban mau dan masuk ke dalam mobil para tersangka dan di sana ada tersangka lainnya Bram Setiawan yang mengaku sebagai pegawai bank dan Tri Hariyono yang merupakan sopir.
Sedangkan, sepeda motor korban di parkir di depan finance BIF. Lalu, entah kenapa korban saat diajak untuk ke rumahnya mau saja dan para tersangka meminta korban untuk mengambil perhiasan di rumahnya.
Setelah korban mengambil perhiasannya, pelaku mengajak korban ke Bank BCA di Sesetan, Denpasar, untuk mengambil uang korban dan para tersangka mengajak korban ke Swalayan Karya Sari untuk membeli buah dan sesampainya di Karya Sari korban ditinggal dan para tersangka kabur.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polresta Denpasar. Dan barang yang diambil para tersangka, uang tunai Rp 30 juta dan sekotak emas yang berisikan cincin emas, kalung emas, gelang emas, anting-anting emas dengan harga Rp279 juta," jelasnya.
Lewat laporan itu, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi dan korban. Lalu, pihak kepolisian mengetahui keberadaan para tersangka ini yang berada sekitar Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara dan mereka langsung ditangkap pada Kamis (24/3) sekitar pukul 13.30 Wita.
Sementara barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp279.000.000 yang diambil para tersangka. Terdiri dari Rp30 juta uang korban, uang hasil penjualan perhiasan emas korban Rp249 juta. Kemudian, uang tunai dollar Brazil sejumlah 234 Lembar pecahan seribu dan beberapa uang tunai pecahan seribu rupiah dan ID Card bank palsu yang digunakan tersangka untuk memperdaya korban.
"Untuk uang dollar dari Brazil asli namun sudah tidak berlaku lagi dalam beberapa tahun ini. Uang pelaku dari Brazil itu untuk memperdaya korban, mereka juga menggunakan beberapa identitas dari beberapa bank BUMN maupun bank swasta ada dari BCA, BRI, BNI dan Mandiri maupun Telkom untuk menyakinkan korban," ungkapnya.
Sementara, mereka juga menyewa mobil di rental merk Avanza dan diganti plat nomornya dengan plat palsu. Para tersangka ini mengakui telah melakukan aksi gendam di 17 TKP. Untuk di wilayah Sumatera Barat, 1 TKP sekitar tahun 2020, mendapatkan uang tunai Rp8 juta dan emas 30 gram.
Kemudian, di wilayah Jawa Tengah 1 TKP, akhir Februari 2020, mendapatkan emas 15 gram dan di wilayah Jakarta ada 4 TKP yang dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2020 mendapatkan uang tunai Rp300 juta. Selanjutnya, di daerah Jawa Timur ada dua TKP dan mendapatkan uang tunai Rp48 juta. Lalu, di daerah Bali dengan 9 TKP dan mendapatkan uang tunai Rp1 miliar lebih.
"Kerugian korban sudah miliaran. Dari 17 TKP ada 17 korban. Tapi masih banyak (korban lainnya) dan kami masih kembangkan," ungkapnya.
AKBP Bambang mengatakan, bahwa para komplotan ini sebenarnya sudah beraksi sejak tahun 2000 dan mereka dipertemukan oleh seorang berinisial T yang sudah almarhum di Jakarta. Lalu, mereka sempat berhenti tahun 2015 dan kembali melakukan aksinya tiga tahun terakhir ini.
"Yang ngajak pertama sudah almarhum. Jadi mereka awalnya (bertemu) di Jakarta dengan inisial T 3 dan sudah meninggal, dan melakukan tindakan pidana ini bersambung dan bertambah satu pelaku lagi si driver itu. Mereka, mulai tahun 2000 tapi di luar Denpasar dan di Denpasar mereka melakukan tiga tahun lalu. Mereka sempat berhenti 2015 dan memulai lagi," ujarnya.
Untuk melakukan aksinya para tersangka ini melakukan pemantauan di dalam mobil dan mengetahui bila ada korban yang datang ke bank dan langsung melakukan aksinya. "Mereka berpindah-pindah. Ilmu gendam kan tipu rayu dia punya keahlian berbicara untuk menipu daya para korban," ujarnya.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUP dengan penipuan dan penggelapan dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/beraksi-sejak-tahun-2000-komplotan-penipu-modus-gendam-raup-miliaran-dari-17-tkp.html

- Putus Logistik ke DPO Teroris Poso, Aparat Intensif Razia Jalur Pegunungan
- Mengintip Kecanggihan Pertahanan Siber IKN, Mampu Dikendalikan Menggunakan Smartphone
- Kisah Korban Binary Option: Tergiur Cuan, Tertipu Afiliator
- PDIP Minta Hentikan Isu Penundaan Pemilu: Tidak Produktif
- Dirtipideksus Bareskrim Polri: Indra Kenz Mencari Kekayaan di Luar Ketentuan Hukum
