Hukum
Bejat, Guru SD di Banyuwangi Cabuli 5 Siswa

Merdeka.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih terus terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang guru SD kepada 5 siswa pria nya.
Badrun (35) guru tak terpuji itu diamankan Polrests Banyuwangi pada Rabu (20/04) setelah perbuatan cabul nya selama beberapa bulan kepada anak didiknya terbongkar. Warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi ini melakukan perbuatan cabul dengan modus memberikan les privat kepada sejumlah muridnya, di rumah sangat guru.
Kabag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan dugaan pencabulan ini terjadi pada bulan Januari hingga Februari 2022 lalu. Pelaku memanfaatkan kepolosan siswa untuk memuaskan hasrat seksualnya.
"Terungkap dari pengakuan dua siswa yang mengaku telah dicabuli. Laporan dilayangkan oleh orang tua korban pada Senin (18/4) kemarin," ungkapnya.
Kejadian bermula saat terduga pelaku menjadi wali kelas para korban. Terduga mewajibkan setiap siswanya mengikuti les yang ditempatkan di rumahnya.
Tindakan bejat itu dilakukan saat rumah sepi. Korban diminta berbuat tindakan tak senonoh memuaskan nafsu bejat sang guru. Para korban di imingi nilai bagus bila menuruti perintah sang guru.
"Kejadian pertama di kamar pelaku pada bulan Januari dan kedua di ruang tengah pada bulan Februari,"beber Iptu Lita.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan terungkap bila tindakan itu merupakan kesekian kalinya yang dilakukan oleh pelaku, serta para siswa tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena diancam oleh pelaku.
Lita menambahkan dalam pengembangan total ada 5 anak yang menjadi korban. Modusnya sama yakni iming-iming nilai dan dilakukan saat momen les.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan dirumahnya , adapun berikut dengan barang bukti yang berhasil diamankan sepotong kaos warna merah, celana pendek warna krem dan celana dalam warna biru.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara. [eko]
Source:https://www.merdeka.com/peristiwa/bejat-guru-sd-di-banyuwangi-cabuli-5-siswa.html

- Mengenal Metaverse Indonesia, Proyek Metaverse yang Didukung Pemerintah
- Bybit Bagikan Paket Wisata ke Dubai dan Hadiah Hingga $68.000
- Arab Saudi Kutuk Israel: Ini Serangan Terang-Terangan terhadap Kesucian Al-Aqsa
- CEK FAKTA: Waspada Akun Telegram Palsu Ternak Uang
- Terbesar Sepanjang Sejarah, Pembayaran Zakat BSI Tembus Rp122 Miliar
