Hukum

Bareskrim Segera Terbitkan Red Notice, Kejar Pendeta Saifuddin ke AS

Friska Harahap | Kamis, 31 Maret 2022 - 07:46:53 WIB | dibaca: 380 pembaca

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan SARA, pada 28 Maret 2022. Diketahui, Saifuddin telah meminta menghapus 300 ayat Alquran.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya menduga jika Saifuddin saat ini sedang berada di Amerika Serikat.

"Hasil penyelidikan, SI diduga berada di Amerika," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3).

Oleh karena itu, penyidik akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga mengajukan red notice kepada Interpol. Hal ini dilakukan apabila Saifuddin tak koperatif atas kasus tersebut.

"Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini. Termasuk yang disampaikan (mengajukan red notice)," ujarnya.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk memastikan keberadaan Saifuddin.

"Semua membutuhkan proses. Nanti red notice sudah dikeluarkan akan kami sampaikan nanti," jelasnya.

Atas perbuatannya, Saifuddin dipersangkakan Pasal 45a ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kami sampaikan kepada SI tentu monitor terhadap giat ini, untuk dapat patuhi aturan hukum yang berlaku sebagai WNI. Berani berbuat harus bisa pertanggungjawabkan apa yang diperbuat. Kami lihat bahwa SI telah sampaikan dan telah monitor tentang penanganan kasus ini," tutupnya. [rhm]

 

 

Sumber: Merdeka.com 

Sumber: https://id.yahoo.com/berita/bareskrim-segera-terbitkan-red-notice-132528629.html 










Komentar Via Website : 0


Nama

Email

Komentar



Masukkan 6 kode diatas)